Berita Terkini

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I.D.G Astika Praja Negara dan Kasubbag yang membidangi hukum, Ni Nyoman Sukma Sekarpiyanti beserta staf yang membidangi hukum. Penguatan kelembagaan merupakan tanggung jawab bersama dengan cara mematuhi regulasi yang berlaku, koordinasi antar lembaga dan pelaporan yang berkelanjutan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu, mewujudkan stabilitas organisasi, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.  

Penandatanganan dan Persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari 2026

KPU Kabupaten Bangli melaksanakan Rapat Pleno Penandatanganan dan Persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari 2026 pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangli. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua, Anggota,  Pejabat Struktural, serta Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Bangli. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan laporan hasil pengisian Kartu Kendali SPIP oleh seluruh peserta rapat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggara SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Melalui rapat pleno, laporan Kartu Kendali SPIP ditetapkan secara kolektif sebelum diunggah dan dikirim melalui aplikasi e-SPIP sebagai bentuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan.  

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan perjanjian ker

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari pada hari Selasa, 3 Februari 2026 melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan perjanjian kerja sama. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung kelancaran program kerja KPU Bangli menjelang tahapan pemilu mendatang. Kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli difokuskan pada upaya sosialisasi kegiatan KPU agar informasi publik tersampaikan secara luas dan efektif. Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Kabupaten Bangli diarahkan pada persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2026, dengan menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga proses demokrasi berjalan transparan, partisipatif, dan terpercaya.

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Hari Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU, Iffa Rosita yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bangli, I.D.G Astika Praja Negara dan Kasubbag yang membidangi hukum, Ni Nyoman Sukma Sekarpiyanti beserta staf yang membidangin hukum. Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dalam instansi pemerintah, yang diukur berdasarkan kemampuan mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan taat aturan. 

KPU Kabupaten Bangli melaksanakan rapat pembahasan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029

KPU Kabupaten Bangli melaksanakan rapat pembahasan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada tanggal 28 Januari 2026 di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Bangli. Rapat ini diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural, serta staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya Renstra sebagai pedoman kerja kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari menyampaikan tujuan, sasaran, serta indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra 2025–2029. Dokumen ini memuat 3 tujuan lembaga, 7 sasaran strategis, dan 24 indikator kinerja yang menjadi acuan pencapaian. Pemaparan tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas, sekaligus memastikan adanya keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan program di berbagai tingkatan. Selain itu, Renstra KPU 2025–2029 juga menetapkan 2 program dan 15 kegiatan yang akan dijalankan di tingkat KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Renstra ini, diharapkan KPU dapat bekerja lebih terarah, efektif, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rurung Demokrasi dengan tema Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rurung Demokrasi dengan tema "Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Selasa, 28 Januari 2026. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai narasumber serta diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Narasumber Anak Agung Gede Raka Nakula, Anggota KPU Provinsi Bali memaparkan latar belakang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, dengan fokus pada pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda 2 sampai dengan 2,5 Tahun. Diskusi diikuti oleh seluruh peserta dan berlangsung interaktif dengan berbagai perspektif dari peserta.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara