Pencocokan Terbatas (Coktas) untuk memastikan validitas data pemilih yang tercatat sedang berada di luar negeri
KPU Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) untuk memastikan validitas data pemilih yang tercatat sedang berada di luar negeri pada hari Kamis, 30 April 2026. Proses ini dilakukan berdasarkan data turunan dari KPU RI yang bersumber dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Dengan langkah ini, KPU berupaya menjaga agar daftar pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi nyata, sehingga tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang kehilangan hak pilihnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Bangli bersama Bawaslu turun langsung ke rumah pemilih untuk melakukan verifikasi. Jika pemilih masih berada di luar negeri, maka namanya dicoret dari daftar pemilih di Bangli. Sebaliknya, jika pemilih tersebut sudah kembali ke tanah air dan berdomisili di Bangli, maka statusnya dipertahankan sebagai pemilih aktif (MS). Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pemutakhiran data pemilih yang bekerja di luar negeri dilakukan secara berkala karena sifatnya dinamis—pemilih bisa sewaktu-waktu kembali ke Indonesia atau berangkat lagi ke luar negeri. Dengan adanya kegiatan Coktas, KPU memastikan daftar pemilih selalu mutakhir dan relevan dengan kondisi terkini. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, karena daftar pemilih yang valid adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.