Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Pada Pasal 18, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/ Kota bertugas :
a.    Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d.    Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e.    Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data  kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f.    Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g.    Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h.    Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i.    Menindaklanjuti dengan segera  temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j.    Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 19, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/ Kota berwenang :
a.    Menetapkan  jadwal di kabupaten/kota;
b.    Membentuk PPK, PPS, dan  KPPS  dalam  wilayah kerjanya;
c.    Menetapkan dan  mengumumkan  rekapitulasi  penghitungan suara Pemilu anggota  DPRD Kabupaten/Kota  berdasarkan rekapitulasi  penghitungan suara di PPK dengan  membuat berita acara  rekapitulasi suara  dan  sertifikat  rekapitulasi suara;
d.    Menerbitkan  keputusan  KPU  Kabupaten/Kota  untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota  DPRD  Kabupaten/Kota dan  mengumumkannya;
e.    Menjatuhkan  sanksi  administratif  dan/atau  menonaktifkan sementara anggota  PPK  dan  anggota PPS yang  terbukti melakukan tindakan  yang mengakibatkan  terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu,  putusan  Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu  Kabupaten/Kota ,  dan/atau  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;  dan
f.    Melaksanakan  wewenang  lain  yang diberikan  oleh  KPU, KPU Provinsi, dan/atau  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
Pada Pasal 20, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban :
a.    Melaksanakan  semua  tahapan Penyelenggaraan  Pemilu dengan  tepat  waktu;
b.    Memperlakukan  Peserta Pemilu secara  adil  dan setara;
c.    Menyampaikan  semua  informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d.    Melaporkan  pertanggungiawaban penggunaan  anggaran sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
e.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada  KPU melalui  KPU Provinsi;
f.    Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota dan lembaga kearsipan  kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
g.    Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    Menyampaikan  laporan  periodik  mengenai  tahapan Penyelenggaraan Pemilu  kepada  KPU  dan  KPU Provinsi serta menyampaikan  tembusannya  kepada  Bawaslu;
i.    Membuat  berita  acara pada setiap rapat  pleno  KPU Kabupaten/Kota  dan ditandatangani  oieh  ketua  dan  Anggota KPU  Kabupaten/Kota;
j.    Melaksanakan  dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
k.    Menyampaikan  data  hasil Pemilu dari  tiap-tiap  TPS  pada Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7  (tujuh) hari  setelah  rekapitulasi di  Kabupaten/Kota;
l.    Melakukan  pemutakhiran dan  memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan  data kependudukan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang - undangan;
m.     Melaksanakan  putusan DKPP;  dan
n.    Melaksanakan  kewajiban  lain  yang  diberikan  oleh  KPU, KPU Provinsi  dan/atau  peraturan perundang-undangan.
 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 491 Kali.