Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
KPU Kabupaten Bangli pada Rabu, 11 Februari 2026 melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I D.G. Astika Praja Negara. Setelah kegiatan dibuka maka selanjutnya kegiatan dipandu oleh moderator dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Bangli beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan informasi penyelenggaraan pemilu.
Dalam kegiatan sosialisasi SE Nomor 3 ini menghadirkan Dua orang narasumber yang memberikan informasi tentang keamanan siber.
Materi pertama disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Bangli, AKP Ida Bagus Nyoman Asmara Jaya, yang menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen keamanan informasi dalam mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pemilu. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kominfosan, Ni Made Ayu Wiratningsih, S.K.M., M.A.P., memberikan paparan mengenai literasi digital sebagai fondasi keamanan siber, dengan menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital menjadi kunci dalam menjaga integritas informasi.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas berbagai isu aktual terkait keamanan siber. Antusiasme peserta menunjukkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan data dan informasi dalam proses demokrasi. Dalam kegiatan ini dapat diambil kesimpulan bahwa penguatan Sistem Manajemen Keaman Informasi (SMKI) merupakan langkah strategis dan krusial dalam mengantisipasi berbagai ancaman kemanan pada penyelenggaraan Pemilu dan literasi digital merupakan fondasi utama dalam membangun keaman siber yang kuat dan berkelanjuta. Kemudian kegiatan ditutup oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari, dengan penegasan bahwa penerapan kebijakan keamanan informasi merupakan langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.