Memorandum Of Understanding (MoU)
Guna mempersiapkan dan melakukan perjanjian kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangli Jalan Lettu Lila Kelurahan Kawan Bangli. Kunjungan dilakukan dengan pertemuan tatap muka langsung dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Gde P. Roy Suparman dan I Kadek Adiawan selaku Ketua dan Wakil Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Bangli. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ibu Nur Handayani, SH., MH. di ruang kerja beliau. Adapun hasil dari pertemuan tersebut membicarakan tentang rencana penandatanganan perjanjian kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri Bangli selaku Jaksa Pengacara Negara. Dimana KPU Kabupaten Bangli, membutuhkan pendapat hukum /Legal Opinion (LO) tentang sengketa yang nantinya akan dihadapi didalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Pertemuan ditutup dengan penyerahan draft kerjasama yang akan dicermati bersama sebelum dilakukan penandatanganan.
.jpeg)
.jpeg)