36 Ribu Lebih Masyarakat Bangli Belum Terekam KTP El
(Raker KPU Bangli Dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangli)
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Jumlah masyarakat Bangli yang belum miliki KTP-Elektronik (KTP–EL) masih belum jelas. Dalam beberapakali rapat kerja dengan instansi terkait dan kunjungan lapangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli ke dua desa di wilayah terpencil Kecamatan Kintamani terkuak fakta miris masyarakat belum tersosialisasi dan cuek soal program wajib KTP-EL. Akibatnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli memanggil KPU Kabupaten Bangli, Disdukcapil dan Kesbangpolinmas Kabupaten Bangli untuk melakukan rapat kerja Jumat (2/6) di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangli.
Kadisdukcapil Pemkab Bangli Drs I Nyoman Sumantra mengatakan, ada etika publikasi yang distandarkan oleh pusat terkait data penduduk. Setiap tahun data senter di pusat dilakukan pembersihan dua kali per tahun. Sehingga data per semester pertama tahun 2017 belum bisa dilakukan. Sehingga data penduduk yang disampaikan pihaknya saat ini masih mengacu data agregat semester dua tahun 2016 (31 Desember 2017). Pihaknya sudah terus melakukan perekaman, pusat sudah melakukan pembersihan data sehingga dari wajib KTP 200.777 orang, sudah perekaman 164.025 orang. Yang belum perekaman 36.752 atau 18,3 %. Dari data belum terekam itupun kemungkinan ada potensi bias. Karena ada potensi penduduk itu meninggal namun tidak dilaporkan sehingga NIK tidak tercatat sebagai penduduk yang meninggal (Penerbitan akte kematian). Sehingga selama belum dilaporkan namanya selamanya tercatat dalam KK kependudukan.
Upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah percepatan pelayanan indoor pada tahun 2016 yang telah diperlebar pada bulan Juni 2016. Yang pada awalnya masih menunggu di Kantor Disdukcapil, pelayanan bergeser ke kecamatan untuk memotong jarak pelayanan dengan fasilitas dua alat rekam dan cetak. Pihaknya juga melakukan outdoor dengan 76 lokasi di tahun 2016. Menghadiri pusat komunitas di masyarakat. Sayangnya, masyarakat masih cuek dengan upaya itu. Bahkan beranggapan mereka tak akan pergi kemana mana sehingga tidak penting miliki KTP. Padahal amanat undang – undang KTP–EL wajib bagi seluruh warga negara.
Anggota Komisi I DPRD Bangli I Wayan Wedana mengharapkan jumlah penduduk adalah masalah prinsip menyangkut data yang harus dituntaskan. Data kependudukan harus segera dituntaskan hingga akhir tahun 2017. Walau sudah dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil, namun harus dimaksimalkan. Karena faktanya masih ada 36 ribu masyarakat belum terekam. Hal senada dikatakan Nengah Darsana. Mendekatnya hajatan Pemilu, harus segera ditindak lanjuti dengan penyiapan data kependudukan yang lebih akurat. Pihaknya mendesak agar dilakukan maksimalisasi kependudukan meliputi akte kematian dan perpindahan.
Sehingga perlu disusun jadwal sosialisasi melibatkan aparat terbawah seperti kelihan banjar dinas maupun bendesa adat. Kesbangpolinmas juga mesti melakukan proteksi dini sebagai upaya pencegahan. Mengingat Bangli pernah terjadi masalah adat menjelang hajatan Pemilu 2014 lalu. Terkait masyarakat enggan melaporkan penduduk meninggal untuk mengurus akte kematian, pihaknya telah melakukan penjajakan di lima desa. Ternyata, pemerintah desa malas melaporkan masyarakat yang meninggal karena program dana duka dihapus pemerintah daerah. Sehingga kedepan program dana duka yang kini hilang perlu dievaluasi kembali.
Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, KTP-EL untuk saat ini merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting. Karena peruntukannya bukan saja untuk kepentingan Pemilu, semua dokumen negara berbasis KTP–EL. Misalnya pengurusan SIM maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun demikian, dalam hajatan Pemilu maupun pemilihan, masyarakat menjadi pemilih harus berbasis KTP-EL. Untuk itu harus dibuat target program perekaman KTP–EL.(puj/gpr/foto : kpubgl)