
KPU Kabupaten Bangli melakukan audensi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik dan keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Bangli
KPU Kabupaten Bangli melakukan audensi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik dan keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Bangli yang diterima langsung oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KI provinsi Bali. Audensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Bangli dan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Bangli membahas terkait implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PKPU ini mengatur tentang struktur pengelola informasi dan dokumentasi, jenis-jenis informasi publik, serta prosedur pelayanan informasi publik.
Audensi ini juga menjadi kesempatan bagi KPU Kabupaten Bangli untuk meminta masukan dan saran dari Komisi Informasi Provinsi Bali terkait peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan pengelolaan keterbukaan informasi di KPU Kabupaten Bangli. Dengan demikian, diharapkan pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Bangli dapat semakin baik dan transparan, serta memenuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bangli juga menyampaikan laporan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2025. Laporan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di KPU Kabupaten Bangli