Berita Terkini

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rurung Demokrasi dengan tema Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

KPU Kabupaten Bangli mengikuti Rurung Demokrasi dengan tema "Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Selasa, 28 Januari 2026.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai narasumber serta diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Narasumber Anak Agung Gede Raka Nakula, Anggota KPU Provinsi Bali memaparkan latar belakang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, dengan fokus pada pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda 2 sampai dengan 2,5 Tahun. Diskusi diikuti oleh seluruh peserta dan berlangsung interaktif dengan berbagai perspektif dari peserta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali