Anggota DPRD Yang Tidak Ikut Sidang Paripurna Terancam PAW
kpu-banglikab-go.id - Bangli, Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti sidang paripurna sebanyak 6 kali berturut –
turut, terancam dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP dalam sosialisasi yang dilakukan Kamis (1/12), dilaksanakan di depan seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Bangli. Diakui, sampai saat ini belum pernah dilakukan PAW di DPRD Kabupaten Bangli. Namun mekanisma PAW karena PKPU ada perubahan kedua, penting untuk disosialisasikan. Sehingga pada saatnya diperlukan, pemerintah maupun sekretariat DPRD dan partai politik sudah memahami tata cara dan prosedur PAW.
Baginya, ada banyak perubahan aturan PAW anggota DPRD yang wajib diketahui seluruh partai politik di Kabupaten Bangli. Dikatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama tiga bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun,melanggar sumpah janji jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) kali berturut – turut tanpa alasan yang sah.
PAW bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 (enam) bulan. Hanya saja anggota DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatannya kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD tersebut tetap diproses dengan tidak dilakukan penggantian. (puj/foto : kpubgl)
Bagikan:
Telah dilihat 600 kali