Berita Terkini

Arsip Permanen Pemilu 2010 Kebawah Segera Dimusnahkan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Arsip non permanen Pemilu dan Pilkada Tahun 2010 ke bawah segera dimusnahkan, berpedoman pada PP nomor 28 Tahun 2011. Sementara arsip permanen akan diserahkan kepada Badan Arsip Daerah sesuai tingkatannya. Demikian terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dengan KPU Kabupaten/Kota se Bali di ruang rapat KPU Provinsi Bali Selasa (3/5).

Rapat dengan agenda membahas arsip di jajaran KPU Provinsi Bali itu dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Selanjutnya rapat koordinasi ini dipinpin Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Bali DR. I Wayan Jondra didampingi komisioner KPU Provinsi Bali meliputi Dra. Ni Kadek Wirati, MH, Ni Putu Winariati, SP. Rapat menghadirkan seluruh anggota divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Umum KPU Kabupaten/Kota se Bali.

Seluruh KPU Kabupaten/Kota di Bali secara bergiliran menyampaikan persoalan pengelolaan arsip meliputi sarana prasarana dan SDM pendukugnya. KPU Kabupaten Bangli dihadiri Putu Ariyanti Suningsih, SH didampingi sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made oka Purnama,AP.,MM. Saat ini KPU Kabupaten Bangli masih melakukan pengelolaan arsip dan klasifikasi dan penilaian arsip. Terhadap arsip yang telah habis JRA (Jadwal Retensi Arsip), keterbatasan gudang dan tidak adanya biaya sewa gudang akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made Oka Purnama,AP.,MM mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengalami kendala keterbatasan tempat dalam menyimpan arsip. Sehingga pihaknya menyiasati keterbatasan itu dengan menumpuk box-box arsip. Masalahnya, pihaknya mengalami kesulitan mencari arsip yang dibutuhkan. Diharapkan,agar kedepan KPU RI mengalokasikan anggaran yang cukup untuk sewa gudang.

DR Wayan Jondra meminta sekaligus memberikan solusi agar pengelolaan arsip dilakukan secara professional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab pengelolaan kearsipan adalah kewajiban KPU. Namun yang menjadi kendala adalah output pengelolaan arsip tidak mampu diterima oleh arsip daerah karena keterbatasan tempat, Dalam penghapusan arsip hendaknya melibatkan stake holder Pemilu. Jika Badan Arsip daerah tidak mau menerima arsip ciptaan KPU, seluruh arsip itu agar disimpan di masing-masing kantor KPU Kabupaten/kota dengan status arsip titipan Badan Arsip Daerah. (puj/pas/oka/foto:kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 816 kali