Berita Terkini

Awal Juni KPU Kabupaten Bangli Gunakan Tata Naskah Baru

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Sesuai hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (31/05), penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bangli mulai awal Juni menggunakan tata naskah dinas terbaru mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas dan Keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang kode klasifikasi arsip dan pengkodean naskah dinas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP Senin (5/06) mengatakan, tata naskah dinas dan arsip KPU Kabupaten Bangli harus sudah mengacu PKPU nomor 17 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017. Kedua aturan ini sudah lama diterbitkan namun belum bisa diterapkan karena ada beberapa kendala. Tetapi kini pihaknya telah mengikuti kedua aturan itu sehingga tidak lagi bertentangan dengan aturan yang ada. ‘’Seluruh tata naskah kita mulai 1 Juni 2017 telah mengacu PKPU 17 tahun 2015,’’ujarnya.

Hal senada dikatakan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bangli Drs I Ketut Losen. Seluruh tata naskah KPU kabupaten Bangli telah mengacu PKPU no 17 tahun 2015 dan  Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017, sesuai hasil Bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli. ‘’Semua surat menyurat sudah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,’’imbuhnya. (puj/gpr/foto : kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 744 kali