Belum Ada Partai Yang Datang, KPU Bangli Kembali Gelar Simulasi Pendaftaran
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Setelah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) senin lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) serta simulasi pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 Jumat, (6/10). Dengan mengambil tempat di Restoran Madu Sari Jalan Raya Penelokan Kintamani, kembali KPU mengundang stakeholder mulai dari Partai Politik yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia maupun yang sudah menyerahkan salinan kepengurusan ke Kantor KPU Bangli maupun anggota kelompok kerja pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019.
Simulasi yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan ini, sekaligus mengisi materi tentang proses dan tahapan pendaftaran sampai dengan dilakukannya verifikasi mulai dari verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual kepengurusan. Bimtek dan simulasi yang di hadiri oleh seluruh jajaran Komisioner dan Kesekretariatan KPU Bangli, para undangan serta Partai Politik calon pserta Pemilu 2019. Dalam materinya Ketua KPU Bangli mengungkapkan, “dalam proses penerimaan dokumen dalam tahapan pendaftaran, KPU Bangli hanya menerima daftar nama dan alamat keanggotaan beserta salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan” dimana jumlah dari ketiga komponen tersebut harus sesuai dengan apa yang sudah di upload kedalam SIPOL KPU RI ujarnya. Selanjutnya Lidartawan juga menghimbau agar partai –partai yang akan menyerahkan dokumen tersebut agar disusun sesuai rapi dan sesuai dengan urutan.
Selanjutnya proses simulasi penyerahan dokumen dipandu oleh Gde P. Roy Suparman selaku Anggota KPU Divisi Teknis. Dimana dalam proses simulasi ini menggunakan 2 buah permasalahan yang sudah dipersiapkan oleh tim simulasi. Mulai dari dokumen pendaftaran dengan jumlah yang tidak sesuai dan dokumen pendaftaran yang sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Di akhir acara Lidartawan kembali mengingatkan kepada partai politik agar, menggunakan waktu pendaftaran ini sebaik-baiknya, jangan sampai partai politik “numplek” diakhir masa pendaftaran dan jika ada kekurangan atau ketidaksesauan tidak memiliki waktu untuk memperbaikinya. “kami siap menerima bapak/ibu konsultasi ke Kantor KPU kapanpun, kami buka 7 hari seminggu mulai pukul 08:00 sampai dengan 16:00 kecuali hari jumat sampai dengan 16:30 wita” sambungnya. Dalam kesempatan tersebut KPU Bangli juga memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra untuk menjelaskan ciri-ciri dari KTP elektronik/Surat Keterangan yang nantinya dipakai oleh partai politik dalam melengkapi dokumen pendaftaran yang akan diserahkan ke KPU Bangli. (gpr/foto:nn/kpubgl)