Bimtek Berbalut FGD Dilakukan KPU Bangli
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (31/5) menggelar Bimtek yang dibalut dengan Focus Group Discussion (FGD) tata naskah dinas mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas dan Keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Bimtek yang dilaksanakan pada ruang rapat KPU Kabupaten Bangli itu dihadiri Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, Putu Ariyanti Suningsih, Putu Gede Pertama Pujawan, dan Gde P. Roy Suparman selaku anggota KPU Bangli, I Made Oka Purnama selaku Sekretaris KPU Bangli, seluruh Kasubag dan staf KPU Bangli.
Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan tata naskah dinas dan arsip mengacu PKPU nomor 17 tahun 2015 harus dipahami dan dilaksanakan oleh sekretariat KPU Kabupaten Bangli. Apalagi PKPU ini sudah lama diundangkan namun sampai kini belum dilaksanakan. Untuk itu diharapkan agar aturan ini segera dijalankan, sehingga seluruh tata naskah yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan.
Hal senada dikatakan Sekretaris KPU Bangli I Made Oka Purnama dibantu Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Bangli I Ketut Losen mengatakan, tata naskah yang ada mengacu PKPU No 17 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tidak terlalu ribet tapi masih ada beberapa kendala. Sehingga diperlukan persamaan persepsi untuk mengatasi kendala yang ada. Baik yang menyangkut substantif dan fasilitatif. (puj/gpr/foto : kpubgl)