Berita Terkini

Dua Paslon Sepakat Berikan Surat Kuasa KPU Bangli Umumkan Harta Kekayaan Paslon

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Kamis (3/12),mengumumkan harta kekayaan pejabat negara/pribadi kepada masyarakat. Pasca diterimanya surat kuasa untuk mengumumkan yang ditandatangi oleh kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli yang akan ‘’bertarung’’ dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bangli Rabu (9/12).

Didampingi ketua tim kampanye kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli, ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,M.P menjelaskan bahwa sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 pasal 73 ayat (1 dan 2) pasangan calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam hal pasangan calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat Negara. Maka pasangan calon dapat memberikan surat kuasa kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli.

Karena kesibukan kedua pasangan calon, maka melalui tim kampanye masing – masing sepakat melalui surat kuasa yang telah ditandatangani oleh masing – masing pasangan calon. Harta kekayaan mereka yang telah diklarifikasi KPK RI melalui surat nomor B-9518/10-12/10/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 ditandatangani oleh deputi bidang pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan.Akhirnya diumumkan oleh KPU Bangli. (puj/foto:kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,492 kali