FGD KPU Kabupaten Bangli, Perlu Workshop Regulasi Aturan
kpu-banglikab.go.id - Bangli, Masalah Pemilu dan pemilihan dari masa ke masa masih berkutat itu-itu saja. Baik persoalan anggaran, data pemilih ataupun regulasi aturan yang berubah setiap saat. Demikian terungkap dalam Focus Group Disscusion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Kamis (31/3), di Warung Arjuna Bangli dihadiri oleh Tim Kampanye Pasangan Calon, Polri, TNI, Disdukcapil, SatPol PP, Panwaslih, Tokoh Masyarakat (MMDPdan Perbekel), Mantan Penyelenggara, dan Akademisi.
Mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nyoman Wandri,S.Ag.,M.Ag mengatakan persoalan yang dialami penyelenggara dari dulu sampai sekarang masih berkutat seputar itu – itu saja. Anggaran yang diajukan penyelenggara justru dikaji lagi oleh pemerintah. Baik sisi hukum maupun kepantasan. Penyelenggara tentu di dalam mengajukan anggaran sudah menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepantasan sesuai aturan yang ada. Namun ketika anggaran yang diusulkan masuk ranah eksekutif, itu malah dikaji kembali. Lebih ironis lagi, pengkajian malah dilakukan sepihak. Salah satu contoh anggaran Pilkada 2015.
Masalah anggaran bagi seluruh penyelenggara ini akhirnya bolak – balik hingga pemerintah pusat. Hasilnya, apa yang diajukan seluruh penyelenggara di Bangli dibenarkan secara hukum. Artinya, masih ada ketidak singkronan pemahaman aturan sebagai akibat adanya penafsiran berbeda dari jajaran pemerintah daerah.
‘’Saya minta kedepan ada semacam workshop membahas perencanaan anggaran dengan stekeholder kepemiluan di daerah"
penyelenggaraan Pilkada setahun sebelum pelaksanaan. Sehingga perencanaan dan regulasinya menjadi jelas,’’jelasnya seraya mengatakan bahwa Disdukcapil Bangli tidak menampik bahwa dalam DP4 masih sering adanya data penduduk ganda,tanpa NIK ataupun yang sudah meninggal tapi masih tercantum. Hal ini disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk melapor. Untuk itu kedepan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar diatur dalam regulasi yang jelas sehingga bisa dijadikan acuan untuk Pemilu berikutnya.
Ni Komang Mahadyastiti mantan anggota PPK Bangli mengungkapkan, perekrutan KPPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati saat ini sangatlah berat. PPS kesulitan untuk mencari KPPS. Ini terjadi sebagai akibat beratnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang KPPS. ‘’Ada yang mau saja menjadi KPPS sudah bersyukur. Kami sampai bolak – balik ke desa lantaran di Bangli tidak ada yang mau menjadi KPPS. Karena kebanyakan sudah menjabat dua kali sebagai KPPS,’’paparnya.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP FGD ini dilakukan pihaknya dalam rangka mengeksplorasi secara lebih mendalam permasalahan yang terjadi dalam implementasi tahapan pemilihan serentak tahun 2015. Utamanya yang merupakan implikasi dari ketentuan dalam peraturan KPU. Juga bermaksud mengumpulkan berbagai gagasan yang solutif untuk direkomendasikan sebagai bahan revisi undang-undang pemilihan dan peraturan KPU untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan serentak berikutnya.
Sehingga dalam FGD di Bangli ini pihaknya telah membuat Daftar Inventarisisasi Masalah (DIM) Pilkada di Kabupaten Bangli. Mulai dari anggaran dan logistik, tata kerja penyelenggara, kampanye, sosialisasi, pemutakhiran data pemilih. (puj/foto:kpubgl)