Jumlah Sesuai Dengan SIPOL, Dokumen PDI Perjuangan Diterima
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Setelah DPD Perindo menjadi partai pertama yang menyerahkan Daftar Nama dan Alamat Keanggotaan, Salinan KTA dan Salinan KTP elektronik/Surat Keterangan namun dokumen dikembalikan karena ketidak sesuaian jumlah antara ketika komponen tersebut, selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi partai kedua di hari kesembilan dalam tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 yang dimulai tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017. Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, jalan Kusumayudha No 43 Rabu (11/10).
Dengan membawa hampir seluruh pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli, diterima oleh petugas registrasi pada pukul 15:50 wita dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dimana seluruh proses tersebut juga disaksikan oleh Komisioner Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja.
Selanjutnya setelah dilakukan registrasi, petugas penghubung/ LO (liaison officer) dari PDI Perjuangan dipersilahkan memasuki ruangan pendaftaran diatar oleh petugas registrasi. Selanjutnya petugas pendaftaran melakukan pengecekan atas dokumen yang diserahkan oleh petugas penghubung, dengan menampilkan langsung data yang muncul di SIPOL KPU RI. Dengan memakan waktu selama kurang lebih 3 jam lamanya, melakukan pengecekan dan penginputan jumlah keanggotaan per-kecamatan secara realtime di SIPOL KPU, akhirnya dokumen yang diserahkan oleh petugas penghubung PDI Perjuangan sejumlah 369 diterima oleh petugas pendaftaran. Yang kemudian petugas pendaftaran mencetak tanda terima melalu SIPOL KPU.
Dalam kesempatan lain, Ketua KPU mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan menjadi partai kedua yang melakukan penyerahan dokumen berupa daftar nama dan alamat keanggotaan, salinan KTA, dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan setelah DPD Perindo Bangli ke KPU Bangli. Namun PDI Perjuangan menjadi partai yang pertama yang memperoleh tanda terima dokumen persyaratan karena jumlah daftar nama dan alamat keanggotaan, salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan sesuai jumlah yang tertera di SIPOL KPU RI. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)