Berita Terkini

Jumlah Tidak Sesuai Dengan SIPOL, Dokumen Perindo Dikembalikan

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - DPD Perindo Bangli Senin (09/10) menyerahkan dokumen kelengkapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang ke KPU Kabupaten Bangli jalan Kusumayudha no 43. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran, dokumen yang diserahkan tersebut, ada ketidaksesuaian jumlah salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik dengan jumlah yang didaftarkan pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI yaitu sebanyak 984 orang. Ketidak sesuaian itu membuat petugas pendaftaran KPU Bangli mengembalikan dokumen mulai dari daftar nama dan alamat anggota, salinan KTA, dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan. Dimana petugas pendaftaran mengungkapkan bahwa Perindo Kabupaten Bangli memiliki kekurangan salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan sebanyak 8 (delapan) buah masing-masing. Petugas pendaftaran juga menyampaikan kepada Perindo Kabupaten Bangli masih dapat melengkapi jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tersebut sampai batas waktu tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24:00 wita, dan jumlahnya harus sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam SIPOL KPU RI.

Ketua DPD Perindo Kabupaten Bangli mengatakan, pihaknya secepatnya akan memenuhi kekurangan salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan. Diakui, pihaknya memang telah mendaftarkan jumlah anggotanya di Kabupaten Bangli sebanyak 984 orang di SIPOL KPU RI. Namun dari jumlah itu setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran KPU Bangli memang mengalami kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan. Untuk itu pihaknya segera akan melengkapi dan menyerahkan kembali ke KPU Bangli. ‘’Kita secepatnya lengkapi dan akan menyerahkan kembali,’’ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengakui, yang dilakukan pihaknya saat ini adalah mengecek kesesuaian jumlah yang didaftarkan di SIPOL KPU RI dengan dokumen yang diserahkan ke pihaknya. Setelah dokumen itu diteliti oleh petugas pendaftaran, ternyata daftar nama anggota Perindo Bangli dengan salinan bukti KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada di SIPOL. Daftar namanya sudah sesuai sebanyak 984 orang, namun jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan hanya 976 orang.

Sehingga dokumen milik DPD Perindo Kabupaten Bangli terpaksa dikembalikan. Memang syarat minimal jumlah anggota partai politik di Kabupaten Bangli untuk bisa ikut menjadi peserta Pemilu dan Pilpres tahun 2019 mendatang adalah sebanyak 264 orang anggota yang diperkuat dengan salinan bukti KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan. Secara syarat mereka memang sudah memenuhi, tetapi jumlah dan salinan bukti pendukung berupa KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan yang mereka serahkan belum sesuai. ‘’Yang kita cek pertama adalah sesuai dengan syarat minimal, selanjutnya adalah kesesuaian jumlah antara salinan bukti KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan yang telah didaftarkan pada SIPOL KPU RI. Karena masih ada kurang lagi 8 KTA dan KTP, maka seluruh berkas mereka terpaksa kita kembalikan,’’pungkasnya. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 445 kali