KPU Bangli Digandeng DPRD Adakan Dialog Interaktif
Bangli,kpu-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar dialog interaktif jelang pelaksanaan tahapan PILKADA serentak tahun 2018 yang akan segera digelar. Dalam dialog interaktif itu hadir Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Camat, Lurah/Kades se-Bangli, tokoh masyarakat dan pemilih pemula. Dalam interaktif tersebut terungkap adanya 5 (lima) ribu lebih pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih tetap) beberapakali Pemilu sebelumnya.
Juga terungkap fakta masyarakat Bangli yang sudah tercatat dalam dokumen kependudukan baru mencapai angka 54 %. Sehingga menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah bersama perangkat desa untuk mewujudkan pencatatan administrasi kependudukan yang akurat.
‘’Secara elektronis semua peristiwa penting harus tercatat dengan baik. Ketika kematian penduduk tidak dilaporkan dan ditindak lanjuti dengan penerbitan akte kematian. Selama itu pula penduduk bersangkutan namanya masih tercatat dalam kartu keluarga. Seolah – olah masih hidup padahal sudah meninggal, angkanya mencapai 5 (lima) ribu lebih,’’ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Bangli Drs I Wayan Sumantra.
Pasca terkuaknya kasus 5 (lima) ribu lebih penduduk meninggal tidak dilaporkan. Pihaknya telah menerapkan layanan kolektif, dipertegas dengan penerbitan surat edaran dari Sekda Bangli atas nama bupati kepada seluruh perbekel dan lurah. Agar secara cermat dan kolektif melaporkan kepada pihaknya seluruh peristiwa penting pencatatan kependudukan. Dalam kegiatan kolektif itu, pihaknya juga telah menerbitkan formulir untuk pencatatan bagi kepala desa berisikan tanda tangan saksi yakni kepala dusun dan kelihan adat.
Dikatakan, selain banyaknya masyarakat meninggal masih tercatat dalam dokumen kependudukan, masyarakat Bangli yang telah memiliki dokumen kependudukan baru 54 %. Masih rendahnya masyarakat tercatat dalam dokumen kependudukan disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. ‘’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih diangap angin lalu dan dianggap baru digunakan untuk bepergian. Padahal, KTP akan menjadi prasyarat pelayanan dasar pemerintah dan Pemilu. Sehingga KTP elektronik wajib untuk dimiliki. Misalnya, pelayanan kesehatan maupun dokumen pendidikan,’’tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP. Pihaknya sengaja menghadirkan seluruh tokoh masyarakat Bangli dalam dialog interaktif untuk menyikapi data kependudukan di Bangli. Dalam aturan Pemilu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah jelas disebutkan syarat menjadi pemilih itu harus memiliki KTP elektronik. Masih tingginya prosentase masyarakat Bangli belum memiliki KTP elekronik, perlu menjadi perhatian semua pihak. Begitujuga dengan masih banyaknya masyarakat meninggal masih tercatat dan masuk dalam DPT.
‘’Saya minta ini segera ditindak lanjuti oleh semua jajaran pemerintah Kabupaten Bangli. Agar tidak dikemudian hari terjadi masyarakat menyangkut data pemilih, pihaknya yang disalahkan. Padahal, tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data yang diserahkan Dinas Catatan Sipil melalui Kementerian Dalam Negeri,’’pintanya
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangli Ngakan Made Kutha Parwata meminta kinerja pemerintah bersama jajaran terkait terutama perbekel dalam melakukan pencacatan dokumen kependudukan penting untuk dievaluasi. Segala potensi maupun persoalan yang terjadi harus segera ditindak lanjuti, salah satunya melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat akan arti pentingnya administrasi kependudukan. (puj/foto : kpubgl)
Bagikan:
Telah dilihat 495 kali