Berita Terkini

KPU Bangli Hadiri Rakor PAW Dengan Pemangku Kepentingan

Denpasar, kab-bangli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka membahas persoalan-persoalan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang nantinya berimplikasi pada penggantian antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat yang bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali Jalan Tjok Agung Tresna Nomor 8 Renon Denpasar ini mengambil tema “PAW DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan Pemangku Kepentingan “ Selasa, (25/07) kemarin.

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.00 WITA dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi mengungkapkan rapat koordinasi ini tidak hanya sebatas membahas implikasi dari PAW itu sendiri namun juga membahas isu-isu yang berkembang seputar disahkannya Undang – Undang Pemilu berapa waktu lalu. Dimana dengan hadirnya Anggota KPU Republik Indonesia dalam rakor ini, mudah-mudahan bisa menghapus dahaga akan informasi yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan di Provinsi Bali khususnya, ujar Raka Sandi.

Rapat ini dihadiri oleh Ilham Saputra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI didampingi Kepala Biro Teknis Kesekretariatan KPU RI, para pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Bali, dan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rakor yang di isi dengan pemaparan materi tentang PAW oleh dua narasumber yaitu Ilham Saputra dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dimoderatori oleh Ni Putu Ayu Winariati, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi.

Dalam diskusi tersebut para pemangku kepentingan mempertanyakan sangsi bagi para stakeholder PAW yang  tidak menepati jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan. Disamping itu juga KPU Kabupaten/Kota yang hadir mempertanyakan dinamika yang terjadi pasca disahkanya UU Pemilu.Ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari hasil rapat koordinasi PAW tersebut, yaitu adanya 3 (tiga) poin penting dalam proses PAW seperti pemberhentian, penggantian dan peresmian. Disamping itu pula KPU tidak mengambil/membuat kebijakan dalam proses PAW, artinya KPU hanya memverifikasi orang yang akan menjadi pengganti dalam proses PAW tersebut. KPU Kabupaten/Kota diingatkan agar berhati-hati dalam menyikapi krisruh internal partai politik, dimana KPU harus melihat dasar hukum yang jelas dan sah sesuai keputusan Kemenkumham.

Dalam rakor ini KPU Kabupaten Bangli dihadiri oleh Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan berserta anggota KPU Bangli Gde P. Roy Suparman. (gpr/foto : gb-kpubali)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 629 kali