KPU Bangli Matangkan Penghapusan Surat Suara Pilkada
Bangli, kpu-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (17/4), melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan penghapusan arsip milik KPU Kabupaten Bangli. Salah satu arsip yang kini dimatangkan untuk dihapus adalah surat suara Pilkada Kabupaten Bangli tahun 2015.
Dasar penghapusan arsip itu adalah peratusan KPU RI nomor 17 tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan KPU. Usulan penghapusan ini sudah dilakukan secara berjenjang melalui KPU Provinsi Bali ke KPU RI dan ANRI. Dari Dinas Kearsipan Pemkab Bangli dihadiri I Wayan Cipta,SS dan Nengah Sukerni,M.Pdh, sedangkan KPU Bangli dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan, Gede Ariana, Gde P. Roy Suparman, Putu Gede Pertama Pujawan dan sekretaris KPU Bangli I Made Oka Purnama.
Kasubag Umum KPU Kabupaten Bangli Drs I Ketut Losen menjelaskan, rencana penghapusan ini dilakukan pihaknya merujuk surat KPU Provinsi Bali, diminta data dan kelengkapan persyaratan pemusnahan arsip. Dimana saat ini KPU Bangli masih memiliki surat suara Pilkada 2015, sesuai dengan retensi arsip surat suara itu sudah boleh dihapuskan. Sebelum dilakukan penghapusan, sudah dilakukan penilaian dan penghitungan. Dimana 1 kg terdiri dari 350 lembar surat suara.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan mengharapkan jadwal penghapusan itu agar segera ditindak lanjuti. Pihaknya sangat membuka diri terhadpkritikan dan saran. Ini penting dilakukan sehingga putusan yang dilakukan menjadi baik. Apalagi selama ini kaitanya tentang kearsipan, Bangli masih yang terbaik.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2016 dan putusan Makamah Konstitusi (MK) bahwa Bangli ketika Pilkada serentak Tahun 2015 tidak disengketakan oleh pasangan calon. Pelantikan calon terpilih sudah dilakukan awal tahun 2016 lalu, sehingga mengacu aturan yang ada maka penhapusan surat suara Pilkada Bangli 2015 sesuai dengan jadwal retansi arsip sudah dapat dimusnahkan. (puj/gpr/foto : kpubgl)
Bagikan:
Telah dilihat 620 kali