KPU Bangli Mulai Umumkan Perekrutan PPK dan PPS PILGUB Bali 2018
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Bangli membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018. Adapun pengumuman persyaratan dan formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS dapat di unduh dibawah ini (puj/grp/foto:nn/kpubgl).
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK unduh disini
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS unduh disini
Formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK unduh disini
Formulir pendaftaran bagi calon anggota PPS unduh disini