KPU Buleleng dan Klungkung Konsultasikan Pilkada
kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Buleleng dan Klungkung Rabu (25/5), mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bangli bertalian konsultasi seluruh tahapan dan anggaran penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Bangli pada PILKADA serentak Tahun 2015 kemarin. Kedatangan kedua KPU Kabupaten di Bali itu diterima ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP didampingi dua orang komisioner KPU Kabupaten Bangli Gde P. Roy Suparman,ST (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Putu Gede Pertama Pujawan,SE (Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM), Sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made Oka Purnama,AP.,MM. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, S.Pd., M.Si didampingi Sekretaris I Putu Aswina, SE mengkonsultasikan mulai dari penyusunan dan pelaksanaan seluruh tahapan. Disamping masalah tahapan, Buleleng juga menanyakan mekanisma serta beberapa persoalan pos mata anggaran sebagaimana telah tertuang dalam naskah Hibah NPHD Kabupaten Buleleng tahun 2017. ‘’Kami sengaja datang kesini untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bangli yang sudah terlebih dahulu melaksanakan Pilkada. Kedatangan kami mungkin tidak hanya kali ini saja, banyak hal yang ingin kami konsultasikan menyongsong pelaksanakaan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang,’’ujarnya. Hal senada dikatakan AA.Istri Rai DIah Utari,ST (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Klungkung yang didampingi sejumlah Kasubbagian Teknis dan Hupmas beserta stafnya. Kedatangannya ke Bangli, menginventaris permasalahan - permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tahapan pencalonan baik jalur perseorangan maupun partai politik serta tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Klungkung yang akan dilaksanakan Tahun 2018, dimana pada Pilkada serentak Tahun 2015 lalu terdapat dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang mencoba untuk menyerahkan syarat dukungan calon dan pencalonan ke KPU Kabupaten Bangli.Kendatipun dari perseorangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada akhirnya tidak jadi bertarung di Pilkada serentak yang lalu. Secara detail dan komprehensif terhadap kenapa bisa sampai terjadi seperti itu. Pihaknya sangat penting untuk memahami dan mengetahuinya. Setidaknya, dari jauh hari sebelumnya telah diketahui apa saja yang perlu disiapkan. Disamping bagaimana tata cara pelaksanaan pencalonan di KPU Kabupaten Bangli kala itu. Begitu juga dengan pencalonan dari jalur partai politik. Segala penduk tahapan sebelum dan pasca pencalonan, termasuk mekanisme verifikasi faktual semua kelengkapan dokumen. Termasuk tata cara penerimaan, penting untuk diketahui. ‘’Intinya kami ingin mendapat gambaran dan belajar dari pengalaman yang telah dilakukan KPU Kabupaten Bangli,’’akunya. (puj/foto : kpubgl)