Berita Terkini

KPU Kabupaten Bangli Akan Sosialisasi Peraturan PAW

kpu-banglikab.go.id - BangliKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli merencanakan agenda sosialisasi peraturan Pengganti Antar Waktu (PAW) hasil Pemilu, dalam rapat pleno mingguan yang dilaksanakan Senin (28/11). Peraturan PAW hasil Pemilu penting dilakukan dan diketahui partai politik dan pemerintah daerah, karena peraturan KPU tentang PAW belum pernah disosialisasikan.

Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan merevisi pos anggaran PAW menjadi kegiatan sosialisasi. Ini penting dilakukan sehingga ada output yang bisa dihasilkan. Kendatipun belum tentu ada PAW, namun sosialisasi peraturan mengenai PAW harus kita lakukan karena sosialisasi peraturan belum pernah dilakukan.

 ‘’Kita mengetahui bahwa PAW sampai sejauh ini belum ada di Kabupaten Bangli. Tetapi  bagaimana aturan dan mekanisma jika terjadi PAW, penting diketahui oleh seluruh partai politik dan pemerintah daerah,’’ujarnya. (Puj/Foto : kpubangli)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 535 kali