KPU Kabupaten Bangli Akan Sosialisasi Peraturan PAW
kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli merencanakan agenda sosialisasi peraturan Pengganti Antar Waktu (PAW) hasil Pemilu, dalam rapat pleno mingguan yang dilaksanakan Senin (28/11). Peraturan PAW hasil Pemilu penting dilakukan dan diketahui partai politik dan pemerintah daerah, karena peraturan KPU tentang PAW belum pernah disosialisasikan.
‘’Kita mengetahui bahwa PAW sampai sejauh ini belum ada di Kabupaten Bangli. Tetapi bagaimana aturan dan mekanisma jika terjadi PAW, penting diketahui oleh seluruh partai politik dan pemerintah daerah,’’ujarnya. (Puj/Foto : kpubangli)