KPU Kabupaten Bangli Coret 266 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat pada Bulan Mei
KPU Kabupaten Bangli melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018, PKPU Nomor 11 Tahun 2018, dan Surat Edaran Ketua Republik Indonesia Nomor 366 dan 132 Tahun 2021, maka KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Berdasarkan dasar hukum itulah KPU Kabupaten Bangli secara berkelanjutan melakukan koordinasi dengan para stake holder yakni Bawaslu, Disdukcapil, perangkat desa dan sekolah, serta partai politik. Untuk bersama-sama mengawal proses ini, sehingga Daftar Pemilih yang dihasilkan merupakan hasil kerja bersama yang dikomandoi oleh KPU.
Perkembangan data pemilih periode bulan Mei 2021, jumlah pemilih di Bangli sebanyak 190.204 yang terdiri dari laki-laki 95.636 dan perempuan 94.568, Potensi Pemilih Baru sebanyak 99, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 266. Rekapitulasi Data Pemilih ini telah ditempel di Kantor KPU Kabupaten Bangli dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum agar menciptakan daftar pemilih yang berkualitas, akurat, mutakhir, dan komprehensif.
KPU Kabupaten Bangli juga menyerahkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2021 dalam bentuk hard copy kepada Bawaslu Kabupaten Bangli, Disdukcapil, Kodim Bangli, Polres Bangli dan Partai Politik.
Berikut lampiran file data pemilih berkelanjutan bulan Mei.