KPU Kabupaten Bangli Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS untuk Pilkada Tahun 2024
KPU Kabupaten Bangli telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bangli pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Agustus 2024. Pada Rapat Pleno ini ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bangli sebanyak 196.372 pemilih yang tersebar di 458 TPS, yang terdiri dari 98.058 pemilih laki-laki dan 97.864 pemilih perempuan.
Dari jumlah DPS yang ditetapkan tersebut, selain terdiri dari pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler, terdapat pula pemilih dari TPS Khusus dengan jumlah 468 pemilih di Lapastik Kelas IIA Bangli, 111 pemilih di Rutan Kelas IIB Bangli, dan 183 pemilih di RSJ Provinsi Bali. Setelah dilakukan penetapan DPS, proses pemutakhiran Daftar Pemilih masih belum berakhir, karena pemutakhiran masih berlanjut hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya sudah terdaftar pada daftar pemilih, dapat melakukan pengecekan melalui website Cek DPT Online yang disediakan oleh KPU.
Adapun Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU Kabupaten Bangli dapat diunduh melalui link berikut:
Ayo datang ke TPS!!
Gunakan hak pilihmu, Rabu 27 November 2024
Untuk Bangli Semakin Maju