KPU Kabupaten Bangli menerima studi tiru terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) oleh Bawaslu Kabupaten Bangli
KPU Kabupaten Bangli menerima studi tiru terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) oleh Bawaslu Kabupaten Bangli bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangli pada Hari Senin, 30 Juni 2025.
KPU Kabupaten Bangli sebagai anggota JDIH KPU melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bangli dan untuk pengelolaan JDIH dilakukan baik secara manual dan media elektronik berupa laman JDIH KPU Kabupaten Bangli.
Studi tiru yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli bertujuan untuk meningkatkan mutu produk hukum yang diterbitkan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Bangli berkomitmen untuk selalu memberikan pelayan yang prima kepada masyarakat.
#KPUMelayani