KPU Kabupaten Bangli Rakor Arsip Tahap Akhir
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Selasa (11/7), melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tahap akhir dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangli di ruang rapat KPU Bangli. Dalam Rakor yang dihadiri ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP. Tiga komisioner KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Gde P. Roy Suparman, Putu Ariyanti Suningsih dan I Wayan Cipta, Ni Nengah Sukeni dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangli.
Selama ini seluruh arsip milik KPU Kabupaten Bangli telah dilakukan pemberian kode mengacu aturan yang ada. Selanjutnya dipilah berdasarkan bagian sehingga seluruh arsip tahun 2016 telah dirapikan. Sebelum dilakukan pembuatan laporan atas arsip yang ada, dilakukan penilaian oleh tim kearsipan. Serta selanjutnya diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangli.
Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan, KPU Bangli menjadi pioner kearsipan mengacu keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/Tahun 2017. Saat ini teknologi sudah semakin maju dan seluruh arsip agar tercatat dengan baik. Jangan sampai ada satu lembar dokumen yang hilang. Karena itu akan menjadi dokumen yang bisa dilihat setiap saat.
Untuk itu agar dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur ) tentang tata kelola kearsipan. Sehingga segala bentuk dokumen yang ada bisa ditemukan dalam waktu cepat. “Peran kearsipan sangat penting dalam menunjukan kredibilitas lembaga,”ujarnya.
Kasi Pembinaan Dinas Kearsipan Kabupaten Bangli I Wayan Cipta mengatakan penataan arsip oleh KPU Kabupaten Bangli sudah baik. Tinggal ada beberapa pembenahan pencatatan dalam proses percepatan menemukan arsip. Sehingga arsip aktif agar disimpan di sub bagian,agar cepat dicari. (puj/gpr/foto : kpubgl)
Bagikan:
Telah dilihat 438 kali