Berita Terkini

KPU Kabupaten Buleleng Study Banding ke Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kamis (31/3) melaksanakan study banding pelaksanaan Pilkada ke KPU Kabupaten Bangli. Rombongan yang melibatkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Buleleng, sekretaris dan seluruh Kepala Sub bagian itu mempertanyakan soal mekanisme pengajuan dan amprah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kampanye, logistik, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan,rekrutmen KPPS dan sosialisasi.

Rombongan KPU Kabupaten Buleleng itu diterima oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bangli,sekretaris dan Kepala Sub.Bagian KPU Kabupaten Bangli. Pertemuan itu berlangsung selama tiga jam.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana mengatakan pihaknya sudah melakukan study banding ke KPU Kabupaten Karangasem, Badung dan terakhir Bangli. Tiga wilayah ini dirasakan pihaknya sudah cukup untuk menyerap persoalan, hambatan dan solusi yang dilakukan penyelenggara ketika melaksanakan Pilkada. Salah satu kendala yang dialami pihaknya saat ini adalah NPHD. Masih ada persepsi berbeda soal mekanisme NPHD antara pihaknya dengan Sekda dan DPRD Kabupaten Buleleng. Untuk itu pihaknya ingin belajar NPHD dari Bangli.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP mengatakan norma standar anggaran Pilkada sudah jelas. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2015, rujukan hukum masih terus berubah. ‘’Aturan hukum pada Pilkada 2015 belum jelas.  Norma hukum yang ada  khususnya honor penyelenggara sempat ditafsirkan oleh jajaran pemerintah daerah, yang akhirnya diminta pemerintah pusat agar aturan itu tidak ditafsirkan.  Beda dengan saat ini, norma standar anggaran sudah ada dan sangat jelas. Termasuk proses pertanggung jawaban anggaran, dulu 31 Desember 2015 padahal tahapan belum berakhir. Saat ini pertanggung jawaban anggaran baru dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan berakhir,’’jelasnya.

Mengenai alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan Panwas. Bahkan, jangan segan dan khawatir dengan Panwas. Justru Panwas harus dilibatkan terus demi mencegah terjadinya

mis komunikasi sesame penyelenggara. Disamping sebagai bentuk transparansi terhadap seluruh tahapan yang ada kepada seluruh masyarakat dan Panwas. ‘’Hadirkan semua stakeholder kepemiluan dalam setiap tahapan. Pengedaan ataupun pencetakan alat peraga kampanye misalnya. Seluruh stakeholder mesti mengikuti dan mengetahui proses pengadaan dan pencermatan terhadap alat dan bahan kampanye pasangan calon,’’pintanya.

Begitujuga dengan pencalonan dari jalur perseorangan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya, menghadirkan seluruh tokoh masyarakat termasuk mereka yang berpotensi akan maju sebagai calon. Dengan begitu semuanya menjadi jelas, apa saja syarat calon ataupun pencalonan berikut tahapan yang harus dilalui. (puj/foto:kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,002 kali