KPU Provinsi Bali Rangkum DIM Untuk 5 PKPU
Denpasar, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Selasa (18/7), membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) 5 (lima) buah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan KPU Republik Indonesia. Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali itu dihadiri seluruh Komisioner KPU Provinsi Bali, seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Sekretaris dan Kasubag.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pembahasan DIM ini dilakukan untuk menerima masukan serta inventarisasi hal – hal yang masih belum jelas di atur dalam 5 (lima) buah PKPU yang telah terbit. Dengan disusunnya DIM maka semua permasalahan bisa diinventarisir, dicarikan solusi melalui rekomendasi ke KPU RI. Sehingga nanti ada sebuah solusi dan persamaan persepsi bagi seluruh penyelenggara sesuai aturan yang ada.
Seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota di Bali memaparkan DIM termasuk Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan. Mulai dari DIM Kampanye, Pencalonan hingga DIM Pemutakhiran Data Pemilih. Lidartawan mengharapkan agar ada solusi dan persamaan persepsi bagi masyarakat yang menikah sebelum umur 17 tahun dan belum memiliki KTP tetapi sudah boleh memilih sesuai amanat undang – undang agar diperjelas.
Menanggapi hal itu Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data yang membidangi Pemutakhiran Data Pemilih mengatakan, semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicantumkan namanya. Baik pemilih yang belum memiliki KTP elektronik maupun masih di bawah umur namun sudah menikah dicatat dalam formulir model A.C-KWK sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2017. (puj/gpr/foto:gb-kpubali)
Bagikan:
Telah dilihat 639 kali