Media gathering sosialisasi pembentukan PPDP pilkada 2020
Ketua KPU Bangli membuka kegiatan media gathering dengan wartawan media cetak dan elektronik se-Kabupaten Bangli (24/6) pada pukul 11.20 Wita.
Putu Gede Pertama Pujawan menyampaikan saat ini tahapan Pilkada Bangli 2020 sudah memasuki pncermatan alokasi jumlah pemilih pertps se-kabupaten Bangli serta tahapan pembentukan PPDP.
Hasil sementara jumblah TPS hasil pencermatan adalah 568 TPS yang tersebar di Kecamatan Bangli, Kintamani, Susut, Tembuku.
Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna menyampaikan pencermatan tahapan tetap dilakukan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Bawaslu Bangli dalam tupoksi mengawasi setiap kegiatan yang diselenggarakan KPU Bangli, yaitu dengan metode daring atau metode konvensional. Sinergitas selalu dilakukan dalam setiap tahapan kampanye nanti. Metode cegah dini pun dilakukan untuk antisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Anggota KPU Bangli divisi Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, I Wayan Sastrapuja menyampaikan tahapan pembentukan PPDP dimulai hari ini tanggal tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020. Ada beberapa tambahan syarat untuk PPDP diantaranya usia dari umur 20 - 50 tahun, dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit degeraktif, wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah, wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama bekerja. Masa keja PPDP dari 15 Juli - 13 Agustus 2020.

.jpeg)