Berita Terkini

Monitoring Mutarlih 2016 Dua Kecamatan Aturan Adat dan KK Ganda Dikeluhkan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Setelah Desa Yangapi Kecamatan Tembuku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli dalam Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan tahun 2016 di Desa Batur Tengah Selasa (27/9), Desa Tamanbali Rabu (28/9) dan Desa Selulung (29/9) kemarin, terungkap masih banyaknya NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda dan adanya aturan adat tidak memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang belum melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan adat yang telah dibuat.

Selain itu, adanya anak dibawah umur yang menikah ternyata tidak bisa mengurus kartu keluarga. Masih harus menunggu putusan pengadilan,padahal pasca perkawinan yang dilangsungkan itu telah dikaruniai anak. Persoalan tidak validnya data pemilih juga dipicu oleh adanya ketentuan penghapusan data penduduk yang meninggal baru boleh dilakukan setelah terbitnya akte kematian. Masalahnya, masyarakat yang sanak keluarga telah meninggal enggan mengurus akte kematian pasca tidak berlakunya lagi santunan dana duka bagi warga yang meninggal dari pemerintah kabupaten Bangli. Hal ini menyebabkan adanya kesan penduduk telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum di dalam KK (Kartu Keluarga).

Kepala Dusun (Kadus) Batur Kota Desa Batur Tengah I Nyoman Suarsana mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi di dalam KK bagi warga yang telah meninggal dunia. Penghapusan KK warga yang telah meninggal baru boleh dilakukan setelah terbitnya akte. Warga enggan mengurus ini. Sehingga kerap menjadi persoalan saat ada hajatan penting seperti Pemilu. Akibatnya, pihaknya dituding bekerja tidak becus. “’Sudah jelas orangnya meningal dunia kenapa namanya masih tercantum sebagai pemilih. Memangnya yang memilih itu rohnya. Padahal aturan sudah jelas seperti itu,’’ungkapnya.
 
Di wilayah Batur Tengah banyak juga warganya menikah dibawah umur. Warga seperti ini tidak bisa diberikan pelayanan administrasi karena dasar penerbitan KK untuk warga yang telah menikah seperti itu harus dilandasi putusan pengadilan. Ada juga warga yang menikah kedua kalinya dan telah cerai dari istri pertama namun tidak bisa mengurus KK. Disdukcapil meminta agar proses perceraian warganya itu dilandasi putusan pengadilan. Sedangkan warga ini tidak memiliki akte perkawinan dengan istri pertamanya. ‘’Istri pertamanya sudah membuat surat pernyataan, namun tetap saja tidak dibenarkan oleh Disdukcapil,’’akunya seraya mengatakan sudah menjadi tradisi dan aturan adat di Batur bahwa warga yang belum muspa di seluruh kayangan di wilayah ini maka proses administrasi tidak dilayani.
 
Hal senada dikatakan I Wayan Suana Kadus Siladan Desa Tamanbali Bangli. Ada satu orang warganya dari Kabupaten Karangasem dan menikah ke Siladan sampai kini tidak bisa memiliki NIK di Siladan. Adat di tempat warganya itu memberlakukan ketentuan selama dia belum muspa di wilayah itu, maka identitas kependudukan tidak diberikan untuk dipindahkan ke Bangli. Karena sampai kini belum juga muspe di wilayah Karangasem sebagaimana aturan adat disana, warganya sampai kini status kependudukannya masih di Karangasem. Padahal sudah memiliki dua orang anak, saat Pemilu tidak bisa memilih.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Kadus di Desa Sululung, disamping kondisi geografis Selulung yang memiliki kondisi yang warga masyarakatnya berjauhan satu sama lainnya. Permasalah muncul ketika warga yang beda dusun disatukan dalam 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) mengalami kendala mencari orang yang bersangkutan.
 
Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bangli. Fakta lapangan dari hasil monitoring dan evaluasi ini segara harus dicarikan solusi. Sehingga persoalan kependudukan menjadi lebih baik. Hak warga Negara untuk tercatat secara baik harus mendapatkan pelayanan. Karena dampaknya bukan saja untuk urusan Pemilu, namun kepentingan lebih besar dari warga itu sendiri. (puj/art/gpr/foto : kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 645 kali