Pemindahan Barang Milik Negara Berupa Kotak Suara
kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli hari Senin (11/07) melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Jalan Kusumayudha No 43 Bangli. Rapat pleno dengan Berita Acara Nomor : 05/BA/VII/2016 ini tentang Penetapan Pemindahan Barang Milik Negara Berupa Kotak Suara.
Kotak suara ini awalnya dititipkan oleh KPU Kabupaten Bangli di gedung milik Pemda yang dugunakan oleh TK Pertiwi yang bertempat di Banjar/Dusun Nyalian Kelurahan Kawan, namun dalam perjalanannya gedung tersebut akan direnovasi untuk digunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dengan adanya kegiatan tersebut KPU Kabupaten Bangli menetapkan agar pemindahan kotak suara yang juga adalah Barang Milik Negara (BMN) tersebut untuk dipindahkan ke Gudang milik KPU Kabupaten Bangli.
Ketua KPU Kabupaten Bangli Agung Gede Lidartawan didampingi Divisi Perencanaan Keuangan Logistik, Umum Rumah Tangga dan Organisasi Putu Ariyanti Suningsih menyatakan bahwa BMN berupa kotak suara tersebut dilakukan pemindahan segera dari gedung yang bertempat di Banjar/Dusun Nyalian ke gudang milik KPU Kabupaten Bangli karena gedung tersebut sangat mendesak untuk dilakukan renovasi untuk dapat digunakan sebagai kegiatan proses belajar mengajar. Maka dari itu hasil dari rapat pleno ini agar segera ditindaklanjuti oleh sekretariatan KPU Kabupaten Bangli ujarnya. (gpr/foto : kpubgl)