Pengumuman

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BANGLI

 

PENGUMUMAN

NOMOR:664/PL.02.2-Pu/5106/KPU-Kab/VIII/2020

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 53/PP.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 715/PL.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 83/PL.02.2-Kpt/5106/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 sejumlah 6 (enam) kursi; atau
  2. Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan jumlah suara sah dalam  Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 sejumlah 38.766 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam) suara;
  3. Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli tahun 2019.
  1. Waktu Pendaftaran:

Tanggal          : 4 September 2020 s/d 5 September 2020

Waktu            : Pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita

Tanggal          : 6 September 2020

Waktu            : Pukul 08.00 Wita s/d 24.00 Wita

  1. Tempat Pendaftaran:

Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43 Bangli.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan dokumen pendaftaran dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Bangli Jln. Kusumayudha No. 43 Bangli atau menghubungi telepon (0366) 92973 setiap hari pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita.

  1. Unduh File Pengumuman
  2. Unduh Formulir Pendaftaran

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 926 kali