Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bangli Pada Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bangli pada Pemilu Tahun 2019 untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon.
Masukan dan/atau tanggapan masyarakat disampaikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43 disertai dengan bukti dan identitas diri yang jelas mulai tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018.
Bagikan:
Telah dilihat 299 kali