Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024

KPU Kabupaten Bangli telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 749/PL.02.2-Pu/5106/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli mengumumkan ketentuan Syarat Minimal  Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024 menyatakan syarat minimal perolehan suara sah 16.098 (enam belas ribu sembilan puluh delapan)

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli sebagai berikut:
hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, Jalan Kusumayudha Nomor 43, Bangli.

KPU Kabupaten Bangli membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangli. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024 dapat menghubungi:
Alamat email : kab_bangli@kpu.go.id
Nomor : Ni Nyoman Sukma Sekarpiyanti (0817356561), Luh Putu Adhi Rahayu (085237170005)

[KLIK DISINI]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali