Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015

www.kpu-banglikab.go.id, Bangli- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dengan jadwal sebagai berikut:

NO

Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

MULAI

BERAKHIR

1

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu

1 Mei2015

2 Nopember 2015

2

Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kota Denpasar

1 Mei2015

2 Nopember 2015

3

Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu

1 Mei2015

9 Nopember 2015

4

Akreditasi Pemantau Pemilu

4 Mei 2015

16 Nopember 2015

5

Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu

5 Desember 2015

6

Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan

25 Januari 2015

(7 hari setelah pelantikan calon terpilih)

Informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran  dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Bangli jalan Kusumayuda No 43 Bangli atau di telp : (0366) 92973. (bgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,154 kali