Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penataan Arsip pada KPU Kabupaten Bangli pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Dalam rangka pengelolaan dan penyelamatan arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta upaya ketersediaan arsip yang autentik dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penataan Arsip pada KPU Kabupaten Bangli pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangli. Selasa (27/5/25)

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan tata kelola arsip sehingga dapat terdokumentasi dengan baik dan benar. Dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bangli merupakan KPU Kabupaten/Kota yang pertama kali mengikuti nomenklatur surat menyurat, dalam pengelolaan arsip harus mengikuti JRA yang ada dan filing sistem harus benar, sehingga tetap dapat mengikuti program less than 30 minutes  dalam pencarian arsip.

Kepala Bagian Keungan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, memaparkan materi tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, dan dilanjutkan oleh Kasubbag Umum dan Logistik, Putu Githa Gowinda dengan penyampaian materi tentang retensi dan pengelompokan arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan arsip  pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke gudang KPU Kabupaten Bangli.

VIDEO KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali