Berita Terkini

Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Bangli menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumat (12/05/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangli. Kegiatan ini dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Bangli, Disdukcapil Kabupaten Bangli, Kesbangpol Kabupaten Bangli, Polres Kabupaten Bangli, Dandim 1626 Bangli, Perwakilan Rutan Kabupaten Bangli, serta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bangli.

 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan. Melalui kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari bahwa terdapat perubahan jumlah pemilih di Kabupaten Bangli dari semula berjumlah 197.625 pemilih pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi sebanyak 196.330 pemilih pada Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini terjadi dikarenakan terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.454 pemilih, tambahan pemilih baru sebanyak 159 pemilih, dan pemilih yang melakukan perbaikan elemen data sebanyak 487 pemilih.

Pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 ini terdapat uji petik yang dilaksanakan oleh Anggota BAWASLU Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta guna memastikan KPU Kabupaten Bangli telah melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan oleh BAWASLU Kabupaten Bangli. Dari sampel yang dilakukan uji petik, diketahui bahwa KPU Kabupaten Bangli sudah melaksanakan saran perbaikan dari BAWASLU Kabupaten Bangli. Namun untuk memastikan kembali terhadap tindak lanjut saran perbaikan ini, BAWASLU Kabupaten Bangli akan kembali melakukan pencermatan terhadap DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangli. Hal ini sebagai salah satu bentuk pengawasan dari BAWASLU Kabupaten Bangli.
 

Dari Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bangli yang menghadiri kegiatan ini menyatakan menerima penetapan DPSHP yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli setelah dilakukan penyerahan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada seluruh peserta rapat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 434 kali