Berita Terkini

Seluruh Parpol Yang Bakal Bertarung Dibimtek Sipol

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Seluruh partai politik lama dan baru yang diprediksikan akan ikut ‘’bertarung’’ dalam Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Bangli, Senin (2/10) mengikuti sosialisasi dan Bimbingan Teknis  (Bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun  2019 serta penggunaan Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan di Restauran Madu Sari Kintamani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli.
Dalam kesempatan itu dihadiri perwakilan partai politik di Kabupaten Bangli, Kepala Badan Kesbanglinmas, Disdukcapil, Kodim 1626 Bangli, Polres Bangli.  Dalam kesempatan itu sejumlah partai politik mempertanyakan isu pemisahan Dapil Kecamatan Tembuku dan Bangli yang sebelumnya digabung dalam Dapil 1 Bangli.
Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP mengatakan tata cara verifikasi dan penggunaan Sipol wajib dipahami oleh seluruh partai politik di Kabupaten Bangli. Berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga saat ini tercatat jumlah partai politik sebanyak 73 partai. Apakah seluruh Parpol itu akan ikut ‘’bertarung’’ dalam Pemilu 2019,  pihaknya masih menunggu. Karena sesuai tahapan,  partai politik calon peserta Pemilu harus didaftarkan ke KPU RI mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Berapa yang mendaftar baru akan diiketahui setelah masa pendaftaran berakhir.
Dalam penelitian administrasi dan verifikasi factual pihaknya juga akan mengecek kepengurusan 30 % keterwakilan perempuan dan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Bangli saat ini sebanyak 264.945. Diharapkan, tata cara memasukan data merupakan hal penting yang mesti dicermati sejak awal. Karena semua data dan nama yang tertuang dalam SK kepengurusan partai politik harus dimasukan secara rapi.
‘’Sepulang dari sini silakan SK kepengurusan dirapikan. Sebab semua data akan tercatat dalam sistem. Begitu juga dengan surat keterangan domisili kantor yang dikeluarkan aparat pemerintah seperti kepala desa, lurah atau pun camat mesti ada,’’pintanya.
Dilanjutkan, dalam penelitian administrasi, pihaknya juga akan mengecek kegandaan personil pengurus partai politik. Bisa saja satu orang pengurus menjadi pengurus 1 atau lebih kepengurusan partai politik  lain. Bisa juga 1 orang pengurus menjadi pengurus lebih dari 1 kepengurusan dalam satu partai politik yang sama. Jika dalam masa pendaftaran terdapat kekurangan dokumen yang telah diserahkan, pihaknya mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta partai politik untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan keanggotaan sampai batas akhir pendaftaran sebelum dilakukannya penelitian administrasi. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 582 kali