Sosialisasi Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, serta Whistleblowing System (WBS)
KPU Kabupaten Bangli melaksanakan Sosialisasi Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, serta Whistleblowing System (WBS) di Lingkungan KPU Kabupaten Bangli pada Hari Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang mengikutsertakan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I.D.G Astika Praja Negara dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bali, A.A Gede Raka Nakula dengan materi Dokumen Pelaporan dalam Pengelolaan Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Korupsi, Whistleblowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sebagai penyelenggara negara dalam hal Pemilu, KPU harus bekerja dengan integritas, adil dan jujur dengan menghindari politik uang maupun benturan kepentingan (conflict of interst) dan apabila ada penyalagunaan kewenangan ataupun potensi terjadinya suap, pemerasan dan gratifikasi dapat segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Tidak hanya itu, di KPU terdapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi secara transparan dan akuntabel yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat umum.
VIDEO KLIK DISINI