Berita Terkini

Sosialisasi Kualifikasi Informasi Publik oleh KIProvBali

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dalam memantapkan kinerja keterbukaan informasi publik, seluruh staf kesekretariatan dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Jumat (15/4) menerima sosialisasi tentang kualifikasi informasi publik dan tata cara memberikan informasi kepada masyarakat dari Komisi Informasi  (KI) Provinsi Bali di Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43.
 
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa mengatakan,keterbukaan seluruh informasi bagi masyarakat saat ini penting dilakukan. Seluruh badan publik mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah harus membuat yang namanya PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sayangnya,banyak badan publik dalam lawatan pihaknya ke sejumlah kabupaten di Bali mengatakan tidak tahu. Pihaknya khawatir jika badan publik masih mengabaikan keterbukaan informasi dapat melahirkan sebuah sengketa. ‘’Konsekuensi terhadap badan publik  dibiayai APBD maupun APBN yang tidak melakukan keterbukaan informasi dapat disengketakan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan dan mendorong seluruh badan publik di propinsi Bali agar melakukan peleyanan secara terbuka dan transparan kepada masyarakar,’’ujarnya.
 
Dikesempatan itupula Agus mengapresiasi KPU Bangli yang sudah memiliki PPID dalam melayani sejumlah permintaan informasi oleh masyarakat yang membutuhkan baik secara langsung datang ke KPU Kabupaten Bangli  atau tidak langsung melalui email  atau via telepon.
 
Tata cara permohonan memperoleh informasi oleh masyarakat terhadap badan publik dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke instansi yang dituju, bisa juga melalui email sesuai ketentuan yang ada.  Salah satunya syaratnya tentu pemohon harus melampirkan foto copy identitas diri dalam bentuk KTP. ‘’Baik web maupun e-PPID minimal 6 bulan sekali harus di-update,’’ungkapnya. (puj/foto:kpubgl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 884 kali