Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2016 oleh KPU Provinsi Bali
kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Menindaklanjuti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari kamis (07/04/2016), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Sosialisasi peraturan ini diberikan oleh komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi dan Pengembangan SDM. “proses pemberhentian anggota DPRD bukan ranah KPU” begitu penekanan di awal oleh Wina. Disamping belum samanya pengertian antar instansi tentang proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini ujar Wina.
Dalam perjalanan proses Pengganti Antar Waktu (PAW), KPU nantinya hanya bersifat pasif dalam proses tersebut. Artinya KPU hanya melengkapai data yang diminta dalam melengkapai proses PAW tersebut lanjut Wina. (gpr/foto:gb)