Arsip

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Bangli jika terjadi dugaan pelanggaran.

KPU Kabupaten Bangli dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten Bangli dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email KPU Kabupaten Bangli.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon (0366-92973)
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email KPU Kabupaten Bangli, kab_bangli@.kpu.go.id

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kabupaten Bangli.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali