Arsip

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ABNGLI Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli adalah sebagai berikut : A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya     1. Tetap tenang;     2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;     3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:     a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kota Semarang     b. Petugas Pelayanan Kesehatan Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung). Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:     a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Semarang; dan     b. Petugas Pelayanan Kesehatan. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA! B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka : SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya; HINDARI : Kepanikan; IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat; MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja; JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain; PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka; JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut. Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Bangli jika terjadi dugaan pelanggaran. KPU Kabupaten Bangli dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten Bangli dapat dilakukan sebagai berikut : Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email KPU Kabupaten Bangli. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon (0366-92973) Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email KPU Kabupaten Bangli, kab_bangli@.kpu.go.id Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kabupaten Bangli.

Populer

Belum ada data.