Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Bangli melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bangli pada hari Rabu (5/4/2023). Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Bangli, Anggota KPU Provinsi Bali,  dan juga Stakeholder terkait ini ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU Kabupaten Bangli sebanyak 197.625 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 99.540 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 98.085 pemilih yang tersebar di 802 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bangli dapat diunduh disini.

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bangli Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Berikut merupakan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bangli Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam menyusun Dapil KPU Kabupaten Bangli memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional proporsionalitas integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama Kohesivitas Kesinambungan   Sumber : PKPU NO 6 TAHUN 2022

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus di Kabupaten Bangli

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli telah melaksanakan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Bulan Agustus Tahun 2022 pada hari Senin (29/09/2022) bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli. Melalui pelaksanaan PDPB di bulan Agustus Tahun 2022, terdapat penambahan jumlah pemilih di bulan Agustus sebanyak 22 pemilih yang berasal dari pemilih pemula. Untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat sebanyak 341 pemilih yang berasal dari pemilih meninggal dunia sebanyak 340 pemilih dan pemilih tidak dikenal sebanyak 1 pemilih. Pada pemutakhiran ini juga terdapat perbaikan elemen data pemilih sebanyak 49.240 pemilih hasil sinkronisasi PDPB Semester 2 tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Adapun PDPB di bulan Agustus mengakibatkan total jumlah pemilih di Kabupaten Bangli sebanyak 191.441 pemilih dari sebelumnya berjumlah 191.760 pemilih pada bulan Juli tahun 2022.

KPU Kabupaten Bangli mengelar Rapat Koordinasi PDPB Triwulan II

Bangli, kpu-bangli.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas Data Pemilih di Kabupaten Bangli, maka KPU Kabupaten Bangli melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022 (22/06/2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Bangli dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini KPU Kabupaten Bangli mengundang Kapolres Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kesbang Pol. Kabupaten Bangli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Dinas PMD PPKB Kabupaten Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli, dan Partai Politik di Kabupaten Bangli. Pada pelaksanaan kegiatan ini disampaikan penambahan jumlah pemilih terakhir di bulan Mei sebanyak 33 pemilih yang berasal dari pemilih pemula dan pengurangan jumlah pemilih sebanyak 11 pemilih yang berasal dari pemilih yang telah meninggal dunia. Perubahan ini mengakibatkan total jumlah pemilih pada Bulan Mei sebanyak sebanyak 192.181 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 96.696 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 95.485 pemilih. Selain membahas perkembangan jumlah pemilih, kegiatan ini juga membahas kendala yang dialami oleh KPU Kabupaten Bangli di dalam pelaksanaan PDPB, dimana kendala ini meliputi sulitnya melakukan sanding data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Bangli dikarenakan telah diterapkannya sistem SIAK terpusat. Kendala lainnya meliputi masih terdapatnya pemilih yang ditemukan memiliki identitas ganda, dan juga masih terdapatnya pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum mengurus akte kematian. Usai pemaparan dari KPU Kabupaten Bangli, disampaikan masukan dan tanggapan dari peserta rakor, dimana seluruh undangan menyatakan siap mendukung dan mensukseskan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli.

Pelayanan Informasi Permohonan Data PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Bangli menerima permohonan informasi yang diajukan oleh perseorangan yang datang secara tatap muka ke Ruang PPID KPU Kabupaten Bangli, Selasa (26/4).  Data yang dimohonkan sudah diberikan berupa salinan softcopy yakni data rekap salinan data hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 calon anggota DPD RI. Tidak hanya itu, PPID juga memberikan link akses data hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2014-2020 yang telah dipublikasi melalui website resmi KPU Kabupaten Bangli yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.  Berikut kami informasikan kembali link data hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2014-2020.  Selengkapnya KLIK DI SINI

Menghadiri Undangan Kesbangpol Provinsi Bali Membahas Komponen Pendanaan Bersama dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan bersama Sekretaris, I Ketut Losen Menghadiri Undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali membahas komponen pendanaan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Wisma Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/4). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Ketua Bawaslu dan Sekretaris Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Bali. Pemimpin Rapat pada kegiatan ini yakni Asisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Sekda Provinsi Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya "Penyamaan visi tentang pendanaan Pilkada agar tidak ada lagi overlapping (tumpang tindih) dan dobel anggaran serta dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak. "Cost sharing pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dibagi ke Gubernur dan Bupati/Walikota di setiap daerah masing-masing" ujar Bawaslu Provinsi Bali. Pada kesempatan yang sama, Kesbangpol Provinsi Bali menanggapi "Semua anggaran untuk Pilkada Serentak akan kami support dengan catatan transparansi dana, yang mana bisa kita danai bersama antara pemprov dan kabupaten/kota akan kita danai tetapi harus jelas agar tidak terjadi dobel anggaran". Kemudian, rapat ditutup oleh pimpinan rapat "Substansi dari pertemuan ini kita adalah diskusi bersama dan telah kita sepakati bersama pendanaan bersama ini, SK Gubernur akan kita proses dan menjadi acuan kita bersama" pungkas Asisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Sekda Provinsi Bali.