Berita Terkini

KPU: Tidak semua pasien di RSJ Bangli bisa mencoblos

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan, tidak semua pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) boleh memilih pada pemilu presiden (pilpres) 9 Juli 2014. Hal itu karena harus sesuai rekomendasi dari dokter setempat.   "Memang nanti ada satu TPS (tempat pemungutan suara) di RSJ Bangli, namun yang boleh memilih atau mencoblos hanyalah pasien yang sudah direkomendasikan oleh dokter, bukan keseluruhan pasien," kata Lidartawan di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6).   Pada daftar pemilih tetap (DPT), ucap dia, ada 136 orang yang terdaftar di TPS RSJ Bangli untuk pilpres mendatang. Jumlah tersebut sudah termasuk pasien dan petugas RSJ di kabupaten berhawa sejuk itu.   "Hasil rekomendasi dokter bisa dikeluarkan pada H-1 pilpres ataupun tepat pada hari pencoblosan karena dokternya 'kan ada di situ. Bisa saja saat hari H itu, ada pasien yang sudah sembuh," ucap Lidartawan.   Lidartawan menambahkan, bahwa pasien yang akan direkomendasikan dokter untuk bisa mencoblos tentu saja yang sudah bisa mandiri atau dengan kata lain ingatannya sudah pulih dan tidak sedang dalam kondisi terganggu mentalnya.   Untuk persiapan pencoblosan di RSJ Bangli, pihaknya juga akan mempercepat bimbingan teknis bagi para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena pada pemilu-pemilu sebelumnya di RSJ tidak ada TPS tersendiri.   "Demikian juga KPPS yang dilibatkan nantinya petugas di RSJ karena merekalah yang mengerti kondisi kejiwaan orang-orang yang di sana," kata Lidartawan.   Di sisi lain, petugas RSJ pada pemilu-pemilu sebelumnya menggunakan hak pilihnya pada TPS di sekitar rumah sakit. Sebelumnya anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Pemilih Kadek Wirati mengatakan mengacu pada Surat Edaran KPU No 395 Tahun 2014 tentang Pemuktahiran Data Pemilih yang intinya memungkinkan untuk membuat TPS di rumah sakit jiwa, panti jompo dan bandara.   Dasar pertimbangan pendirian TPS di rumah sakit jiwa, karena sesungguhnya setiap orang yang sudah mempunyai hak pilih, meskipun dalam keadaan sakit mental secara konstitusional tidak boleh dihilangkan hak pilihnya.

KPU Bangli Tetapkan Hasil Pemilu 2014

BANGLI, BALIPOST.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli akhirnya menetapkan perolehan jumlah kursi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 dan anggota DPRD Bangli terpilih periode 2014-2019. Perolehan jumlah kursi parpol dan anggota DPRD terpilih tersebut ditetapkan dalam sidang pleno yang digelar di Kantor KPUD Bangli, Minggu (11/5).   Adapun hasil perolehan kursi parpol di empat dapil yang ada di Bangli yakni partai PDI-P memperoleh 13 kursi di empat dapil, Partai Golkar 5 kursi di empat dapil, Partai Gerindra 3 kursi di tiga dapil, Partai Demokrat 4 kursi di tiga dapil, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2 kursi di dua dapil dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 3 kursi di tiga dapil.   Selain menetapkan perolehan kursi parpol, KPU Bangli juga menetapkan 30 orang calon anggota DPRD  terpilih. Di antaranya dari PDI-P yakni I Ketut Suastika, Ida Bagus Raka Mudarma, I Wayan Subagan, Ngakan Made Kutha Parwata, Nengah Dwi Madyayani, Satria Yudha, Dewa Sang Made Widana, I Wayan Karyasa, I Wayan Diar, I Wayan Wirya, I Ketut Mastrem, I Made Bawa dan Luh Putu Sri Agustini.   Sementara itu, dari Partai Golkar yakni I Nengah Darsana, I Nengah Reken, I Ketut Sajibogo, I Nyoman Budiada dan I Nyoman Basma. Dari Partai Demokrat, I Made Sudiasa, I Dewa Anom Suta, I Made Krisnawa dan I Komang Carles. Dari Partai Gerindra yakni I Wayan Jamin, I Dewa Gede Oka dan I Made Joko Arnawa. Dari PKPI yakni I Wayan Wedana, Ida Bagus Nyoman Manuaba dan I Nyoman Gelgel Wisnawa. Sedangkan dari Partai Hanura, I Nengah Sugiman dan I Wayan Nekayasa.(dayu rina/balipost) 

KPU Bangli Coret 4 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli memutuskan untuk mencoret 4 partai politik dari daftar peserta pemilu legislaatif. Keempat partai politik tersebut diantaranya Republikan, PSI, PPPI dan Partai Karya Perjuangan.   Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja pada keteranganya di Renon (1/4) menyatakan keempat partai dicoret karena hingga batas waktu yang telah ditentukan belum menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Selain itu keempat partai telah diberikan surat peringatan hingga beberapa kali.   “Sekretariat kita sudah beberapa kali memberikan surat peringatan, bahkan staf kami sudah menemui pimpinan parpol, tetapi jawabanya tidak punya dana” ungkap Nengah Mudana Atmaja.   Mudana menambahkan dengan pencoretan 4 parpol maka jumlah partai yang akan bersaing pada 9 April mendatang di Bangli menjadi 24 partai politik. Sedangkan berdasarkan data KPU Bangli jumlah pemilih di Bangli mencapai 165.000 pemilih dengan jumlah TPS sekitar 587 TPS.(mlt)

KPU Bangli Sosialisasi Contreng di Pasar Tradisional

Liputan6.com, Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menggelar sosialisasi pemilihan umum legislatif di pasar tradisional Kintamani, Bangli, Bali, Senin (9/3). Di pasar yang terletak di kaki Gunung Batur ini, Komisi menjelaskan bagaimana memilih anggota legislatif dengan cara mencontreng.   Para pedagang maupun pengunjung pasar yang umumnya kaum wanita diajarkan cara melipat kertas suara dan memasukannya ke dalam kotak suara. Namun warga umumnya bingung memilih karena banyaknya gambar dalam kertas suara.   Di Temanggung, Jawa Tengah, KPU setempat mendatangi petani yang sedang memanen padinya untuk sosialisasi. Puluhan petani di Desa Danupayanbulu terpaksa harus beristirahat sejenak untuk mendengarkan penjelasan dari petugas KPU Temanggung.   Sosialisasi yang digelar di sawah ini disambut baik oleh para petani. Mereka mengaku menjadi lebih paham memilih karena pada saat digelar sosialisasi di desa yang diikuti banyak warga masih belum mengerti.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)