Bangli, bali.kpu.go.id - Memperhatikan jadwal dan tahapan penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bangli yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, Bersama ini KPU Kabupaten Bangli menyampaikan Laporan Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilu 2024.
Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui link berikut :
[KLIK DI SINI]