Berita Terkini

KPU Bangli Bersihkan Kotak Suara

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Kamis (10/9) mulai membersihkan dan menyiapkan kotak suara sesuai kebutuhan. Pembersihan kotak itu dilakukan oleh pegawai setempat. Ketua KPU Bangli, Dewa Agung Lidartawan mengatakan, kotak yang dibersihkan sebanyak 467 buah. Sesuai dengan jumlah TPS di Bangli sebanyak 463. ‘’Empat lainnya diperuntukkan di masing-masing kecamatan,’’ujarnya. Lanjutnya, pembersihkan kotak sengaja dilakukan jauh hari sebelumnya agar tidak keteteran ditengah tahapan pelaksanaan yang sangat padat. Salah satunya, mulai tanggal 11 mendatang, pihaknya akan melaksanakan monitoring daftar pemilih sementara (DPS) di setiap desa. (grp/puj/foto:kpubgl)

Tes Kesehatan Pasangan Calon, KPU Bangli Koordinasi dengan IDI

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi pemilihan umum (KPU) Bangli telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengetes kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam pilkada Bangli mendatang. “Kami sudah lakukan koordinasi dengan IDI. Saat ini masih menunggu norma standar dari IDI,” kata Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan, Kamis (11/06/2015). Dia mengatakan, setelah norma standar telah ditetapkan IDI, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menetapkannya dalam keputusan KPU. Selanjutnya, KPU akan menjalin kerjasama dengan rumah sakit yang siap melaksanakan tes kesehatan sesuai norma standar yang dibuat IDI. Lidartawan menyebutkan ada pun rumah sakit yang ditunjuk atas rekomendasi IDI sebagai tempat untuk melaksanakan tes kesehatan yakni RSU Bangli. Sebagaimana yang direncanakan, tes kesehatan terhadap masing-masing pasangan calon akan dilaksanakan 1-2 hari setelah pasangan tersebut mendaftarkan diri ke KPU Bangli. Sementara, jadwal pendaftaran calon untuk jalur partai politik mulai dibuka dari tanggal 26 hingga 28 Juni mendatang. “Kalau pasangan calonnya mendaftar 26 dan 27 Juni, kita rujuk untuk mengikuti tes kesehatan,” ujarnya (gpr/foto:kpubgl)

Pelantikan PPK dan PPS se-Kabupaten Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan suara (PPS) se-Kabupaten Bangli di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, Senin(18/5). Acara diawali dengan mejaya-jaya (peresmian secara Hindu) dimulai pukul 09.00 Wita bertempat di padmasana Kantor KPU Kabupaten Bangli. Acara pelantikan dimulai pada pukul 10:00 yang dihadiri oleh semua anggota PPK dari 4 kecamatan dan anggota PPS dari 72 desa/kelurahan se-Kabupaten Bangli. Pengambilan sumpah janji 20 anggota PPK dan 216 anggota PPS dilakukan oleh Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan. Hadir dalam acara pelantikan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua DPRD Bangli, dan seluruh camat se- Kabupaten Bangli, perwakilan dari KPU Provinsi Bali serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bangli. Sebagai kepanjangan tangan daripada KPU Kabupaten keberadaan PPK dan PPS sangatlah vital dan mempunyai posisi yang sangat strategis dalam menjalankan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti proses verifikasi dan pemuktahiran data pemilih dan dalam proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS diminta untuk jujur dan taat aturan sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan.Disamping itu pula salah satu syarat untuk mencapai pemilihan yang berkualitas adalah integritas penyelenggara pemilihan sehingga diharapkan agar PPK dan PPS yang dilantik saat ini dapat menjunjung tinggi integritas masing-masing tegas Lidartawan. Pada kesempatan ini Ketua Pokja pembentukan badan AdHoc I Gede Ariana menjelasakan proses pelatikan ini berjalan dengan khidmat dan lancar mudah – mudahan ini menjadi awal yang baik dalam proses menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015 sesuai asas kepemiluan yaitu LUBER dan JURDIL. (gpr/foto:kpubgl)

Seleksi Tulis dan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Seleksi tertulis dan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, Jumat (8/5/2015) bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan (P3) Kabupaten Bangli. Dari 32 orang calon anggota PPK yang mendaftarkan diri, setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya 31 orang yang layak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes tulis dan wawancara. Materi tes berupa pengetahuan tentang kepemiluan dan pengenalan wilayah Kabupaten Bangli, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Selanjutnya peserta calon anggota PPK mengikuti tes wawancara  yang  dilakukan di Kantor  KPU Kabupaten Bangli di Jln Kusumayuda No 43, mulai tanggal 09 – 12  Mei. Materinya selain pengetahuan kepemiluan, pengetahuan kewilayahan, komitmen tentang integritas dan independensi penyelenggara serta klarifikasi tentang pengaduan masyarakat terkait latar belakang calon. Lima orang yang dinyatakan lolos seleksi wawancara selanjutnya akan dilantik sebagai anggota PPK bersamaan dengan tiga orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas rekomendasi Perbekel dan lurah se-Bangli  dengan persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang rencananya digelar di Gedung Sasana Bhayangkara,Senin tanggal (18/5/2015). Soal perekrutan PPS, Ketua KPU I dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan sejauh ini beberapa desa belum menyetorkan nama calon PPS yang akan bertugas di masing-masing desa. Secara aturan kami minta direkomendasikan 6 orang untuk diseleksi sebagai anggota PPS, terangnya. Arnawa mengakui ada kendala yang dialami perbekel dalam perekrutan calon PPS. Kendala tersebut karena minimnya minat masyarakat ikut bergabung menjadi calon anggota PPS. Menyikapi hal itu KPU Bangli berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar sampai batas waktu tanggal (12/5/2015) semua desa sudah mengumpulkan nama calon PPS sesuai kebutuhan.(gpr/foto:kpubgl)

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015

www.kpu-banglikab.go.id, Bangli- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dengan jadwal sebagai berikut: NO Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu 1 Mei2015 2 Nopember 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kota Denpasar 1 Mei2015 2 Nopember 2015 3 Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu 1 Mei2015 9 Nopember 2015 4 Akreditasi Pemantau Pemilu 4 Mei 2015 16 Nopember 2015 5 Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu 5 Desember 2015 6 Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan 25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih) Informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran  dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Bangli jalan Kusumayuda No 43 Bangli atau di telp : (0366) 92973. (bgl)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2015 Nomor : 069/KPU-Kab.016.433770/IV/2015   www.kpu-banglikab.go.id, Bangli - Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab.016.433770/2015 tetang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. KPU KabupatenBanglimembuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bangli, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPSsesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       Warga negara Indonesia; b.       Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita–           Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka              waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik            yang bersangkutan; f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.      Mampu secara jasmani dan rohani; h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan            tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.         Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIPKabupaten/ Kota atau DKPP. k.       Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.      Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b.      Fotokopi KTP yang masih berlaku; c.      Fotokopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000;           (Formulir dapat di ambil di KPU KabupatenBangli); e.      Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU KabupatenBangli); g.      Pas Foto berwarna 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi, dimasukkan dalam map dan di depan map di tulis : Nama                         :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPK                 :  Kecamatan ………………………………....   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan di KPU KabupatenBanglisetiap hari kerja,  Senin – Jumat (09.00 – 15.30WITA). Informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendafataran dan seleksi dapat menghubungi kantor KPU KabupatenBangli jalan Kusumayuda No 43 Bangli atau di telp : (0366) 92973.