Pengumuman Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020, yang mendaftar pada tanggal 4 september tahun 2020. Pengumuman ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Kabupaten Bangli dan/atau media cetak atau media elektronik tanggal 4 - 8 September 2020
Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, SANG NYOMAN SEDANA ARTA, SE. dan I WAYAN DIAR, SST.Par
Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, I MADE SUBRATA dan NGAKAN MADE KUTHA PARWATA