Pengumuman

Pengumuman pentutupan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bangli pada pemilihan serentak tahun 2020 

Hari ini Minggu, 6/9/2020, Pukul 24.00 WITA, KPU Kabupaten Bangli melaksanakan rapat pleno penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli. Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli. Pengumuman pentutupan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bangli pada pemilihan serentak tahun 2020  Sampai dengan batas akhir pendaftaran Bakal  Pasangan Calon hanya ada dua Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Kedua bakal pasangan calon yang mendaftar adalah sebagai berikut: 1. Bakal Pasangan Calon atas nama Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, SST.Par 2. Bakal Pasangan Calon atas nama I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata

Pengumuman Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020

Pengumuman Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020, yang mendaftar pada tanggal 4 september tahun 2020. Pengumuman ini bertujuan untuk mendapatkan masukan  dan tanggapan  masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan  secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Kabupaten Bangli dan/atau media cetak atau media elektronik  tanggal 4 - 8 September 2020 Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, SANG NYOMAN SEDANA ARTA, SE. dan I WAYAN DIAR, SST.Par   Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, I MADE SUBRATA dan NGAKAN MADE KUTHA PARWATA    

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI   PENGUMUMAN NOMOR:664/PL.02.2-Pu/5106/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 53/PP.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 715/PL.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 83/PL.02.2-Kpt/5106/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :   Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2020 adalah sebagai berikut: Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 sejumlah 6 (enam) kursi; atau Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan jumlah suara sah dalam  Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 sejumlah 38.766 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam) suara; Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli tahun 2019. Waktu Pendaftaran: Tanggal          : 4 September 2020 s/d 5 September 2020 Waktu            : Pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita Tanggal          : 6 September 2020 Waktu            : Pukul 08.00 Wita s/d 24.00 Wita Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43 Bangli.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan dokumen pendaftaran dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Bangli Jln. Kusumayudha No. 43 Bangli atau menghubungi telepon (0366) 92973 setiap hari pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita. Unduh File Pengumuman Unduh Formulir Pendaftaran

PENGUMUMAN NAMA-NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2020

        KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI   PENGUMUMAN NOMOR: 491/PP.04.2-Pu/5106/KPU-Kab/VII/2020 TENTANG NAMA-NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2020   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 73/PP.04.2-Kpt/5106/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Bangli, Susut, Tembuku dan Kintamani Kabupaten Bangli untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, KPU Kabupaten Bangli mengumumkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bangli sebagaimana pada tautan berikut.

Populer

Belum ada data.