Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.
Sosialisasi dilaksanakan melalui media dalam jaringan (zoom meeting) dengan peserta Forum Komunikasi perbekel dan lurah se-Kabupaten Bangli, Kepala Badan KesbangPol Kabupaten Bangli dan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.
Turut hadir juga dari Bawaslu Kabupaten Bangli. Sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Bangli Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Wayan Sastrapuja yang didampingi oleh Ni Putu Anom Januwintari divisi Program dan Data sebagai Moderator.
Selain menyampaikan tahapan, program dan jadwal I Wayan Sastrapuja juga menyampaikan langkah-langkah, Pertama mengaktifkan kembali PPK, Sekretariat PPK , dan PPS serta menetapkan Sekretariat PPS dan persyaratan calon PPDP, tahapan dan mekanisme serta jadwal pembentukan PPDP yang dimulai dari tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020, sedangkan masa kerja PPDP dimulai dari tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020, yang nantinya akan melakukan coklit dilapangan. Narasumber juga menyampaikan strategi sosialisasi yang akan memaksimalkan media sosial , media online dan media daring lainnya.
KPU menyampaikan telah mempersiapkan skenario dan sarana pendukung keselamatan dan keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 agar masyarakat pemilih tidak lagi merasa khawatir dan takut akan pandemi ini dan mulai bersiap untuk beradaptasi dengan situasi normal yang baru dengan selalu mengikuti standar penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.